Pelarangan sekolah dalam menahan ijazah ini juga sebagai bentuk respons terhadap berbagai aduan masyarakat yang masih menemukan adanya praktik tersebut di beberapa sekolah.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh siswa di Kota Bengkulu dapat menerima ijazah mereka tepat waktu tanpa hambatan administratif.