BACA JUGA:Kuasa Hukum Keluarga Arjuna Datangi Polresta Bengkulu, Tanyakan Perkembangan Kasus
"Tidak ada pekerjaan tetap, mereka hanya mengunjal minyak dan hasilnya nanti dijual dengan masyarakat lain dengan harga yang lebih untuk mengejar keuntungan," pungkas PS. Kasubdit.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
BACA JUGA:10 Ragam Manfaat Daun Centella untuk Kesehatan, Klaim Semuanya di Sini!