BETVNEWS - Senin pagi (19/02) Inspektorat Bengkulu Tengah melakukan pemanggilan terhadap perangkat desa Jayakarta termasuk seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemanggilan ini terkait surat yang disampaikan minggu lalu ke pemerintah daerah atas tuntutan pemberhantian kepala desa secara permanen.
Usulan pemberhentian kepala desa Jayakarta atas nama Agus Suryono disampaikan warga lantaran diduga sang kepala desa melakukan tindak asusila sehingga sudah mencoreng nama baik desa.
"Kami memenuhi panggilan ispaktorat untuk dimintai keterangan atas usulan tuntutan pemberhentian kepala desa secara permanen" ujar Mulyadi ketua BPD.
Sebelunya kepala desa sudah terlebih dahulu dipanggil oleh pihak inspektorat. Selanjutnya sebanyak 5 anggota BPD memenuhi pemanggilan inspektorat dan langsung dimintai ketetangan atas polemik yang terjadi di desa tersebut.
"Kita memanggil perangkat dan BPD untuk memintai keterangan dan mencari solusi dari konflik yang terjadi di desa Jayakarta. Bila memang tidak ditemukan solusi maka prosedur audit akan dilakukan secara kedua belah pihak baik kades maupun BPD" terang Hanwiradi, kabid aparatur dan pemerintahan.
(Ronal)