BETVNEWS, - Petugas Satnarkoba Polres Mukomuko berhasil menangkap seorang pemuda berinisial W-S warga Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik, pada 14 Juli 2020. Ia diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
"W-S ditangkap saat menunggu pembelinya di samping Bank BRI. Dari tangan pelaku kita sita 1 paket kecil sabu," ungkap Kapolres Mukomuko AKBP Andi Arisandi saat menggelar jumpa pers pada Senin (20/7) siang.
Selanjutnya dari pengembangan juga diamankan barang bukti lainnya seperti alat hisap, timbangan digital, dan puluhan plastik klip untuk membungkus sabu yang akan diedarkan.
"Dari hasil pengembangan dan penggeledahan yang kita lakukan, kita temukan banyak barang bukti lainnya yang mengarahkan pelaku ini ke pengedar," tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 sub pasa 112 ayat 1 uu no 35 tahu 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Jemiand)