BETVNEWS,- Usai dilakukan pemeriksaan, Ario Kurniawan warga Desa Talang Durian Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma senin (20/7) kemarin langsung ditahan oleh Penyidik Unit PPA Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu. Dirinya tersangka dalam kasus penelantaran Istri dan Anak.
Kanit PPA Polda Bengkulu, AKP Nurul mengatakan tersangka telah menelantarkan Istrinya sejak bulan Februari 2016 hingga saat ini. Bahkan istrinya diusir dari rumah orang tua tersangka dalan keadaan hamil setelah menikah pada desember 2015.
“Istrinya ini diusir dari rumah orang tua tersangka dan telah menelantarkan anak yang saat ini telah berusia 4 tahun”, kata Nurul.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka ia tidak mau lagi tinggal bersama Istrinya sehingga ia mengusir istrinya dari rumah.
“Idak mau lagi pak dekek dio, kalau aku ngajukan cerai buku nikah masih dekek istri,” ucap Tersangka.
Untuk melengkapi penyidikan tersangka saat ini masih dimintai keterangan dan telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Bengkulu.
(Arisblack)