BETVNEWS,- Lagi-lagi anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil membekuk 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Dua orang pelaku berinisial J-K dan J-U warga Kecamatan Curup Kota Kabupaten Rejang Lebong ditangkap pada pukul 22.40 Wib di Jalan lintas curup-lubuklinggau, Kelurahan Simpang nangka Kecamatan Selupu rejang Kabupaten Rejang Lebong.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan penangkapan dua orang pelaku ini berawal adanya informasi dari masyarakat, setelah dilakukannya penyelidikan dan pengintaian di 2 TKP akhirnya anggota berhasil melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, polisi temukan dua paket besar narkotika seberat 200 gram dan pil ekstasi sebanyak 2 butir. Tak sampai disitu, polisi juga menggeledah rumah para pelaku dan di temukan ½ Kg Ganja.
“Kita dapatkan 200 gram sabu dan ½ ganja yang diakuinua berasal dari Palak Curup”, katanya.
Sementara itu, Kabid Humas mengatakan untuk kategori keduanya pengedar sehingga dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.
(Arisblack)