BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menegaskan mekanisme verifikasi Faktual berkas dukungan perbaikan kali ini berbeda dari tahapan sebelumnya. Dimana LO tingkat desa wajib menghadirkan pendukung ke hadapan PPS untuk di verifikasi.
Disampaikan Komisioner KPU Lebong, Yoki Setiawan bahwa berdasarkan hasil verifikasi Administrasi berkas dukungan perbaikan Bakal Calon perseorangan, Armansyah - Masropen, KPU Lebong menetapkan sebanyak 10.867 berkas dukungan yang memenuhi syarat administrasi, sedangkan 1.554 dukungan tidak memenuhi syarat. Artinya dalam 9 hari kedepan, KPU melalui PPS wajib memverifikasi faktual 10.867 berkas yang dinyatakan memenuhi syarat.
"Untuk verifikasi faktual, kali ini tidak lagi door to door, tetapi LO paslon diminta menghadirkan pendukung ke hadapan PPS untuk di verifikasi faktual. Dimana verifikasi faktual akan dilakukan hingga tanggal 16 Agustus mendatang," jelas Yoki.(D99)