2 Warga Sumsel DPO Narkoba Dibekuk

Senin 10-08-2020,06:19 WIB
Reporter : terkini!
Editor : terkini!

BETVNEWS,- Sekitar pukul 19.30 Wib Minggu (09/08), Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Kembali menangkap 2 pemuda asal provinsi Sumatera Selatan DK (30) Warga Kota Palembang dan DR (38) Warga Ogan Komering Ilir (OKI). Keduanya ditangkap setelah pengembangan kasus dari tersangka AD (18) dan MK (31) Warga Belakang Gedung Kecamatan Pasar Manna Mei lalu. Kasat Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Iptu. Welli Wanto Malau, S.Ik, MH menjelaskan kedua ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa keduanya ada di rumahnya di belakang gedung kecamatan Pasar Manna. Keduanya diamankan di rumah pribadinya. “Keduanya ini adalah DPO terkait penangkapan bandar narkoba AD dan MK beberapa waktu lalu. Keduanya diamankan di rumah pribadinya di jalan belakang gedung kecamatan Pasar Manna,” Jelas Kasat Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Iptu. Welli Wanto Malau, S.Ik, MH. Ditambahkannya, keduanya DPO sudah sekitar 3 bulan yang lalu, atau tepatnya sejak 04 Mei 2020. Dan sekarang keduanya terpaksa ikut dijebloskan ke dalam sel Polres Bengkulu Selatan. “Keduanya menjadi DPO selama 3 bulan terhitung dari Bulan Mei lalu. Dan sekarang terpaksa keduanya ikut dijebloskan ke dalam sel Polres Bengkulu Selatan,” Tuturnya. Disisi lain, Keduanya dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Awan Bace)

Tags :
Kategori :

Terkait