Edarkan Narkotika, 2 Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Mukomuko

Selasa 03-06-2025,21:24 WIB
Reporter : Jemiand
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko, berhasil meringkus dua orang pemuda asal Kabupaten Mukomuko, Sabtu 31 Mei 2025 sekira pukul 01.10 Wib dinihari.

Keduanya diringkus di dua lokasi yang berbeda, masing-masing di Jalan Lintas Barat Sumatera, tepatnya Kelurahan Bandaratu dan di Jalan Desa Pantai Indah Kelurahan Koto Jaya, keduanya berinisial M-A (25) dan R-J (23).

Kasat Narkoba Polres Mukomuko AKP SMO Aritonang menjelaskan, awalnya mereka mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya aktivitas peredaran Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:BNNP Bengkulu dan BNN RI Ringkus Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 2,5 Kg Sabu dan 3.384 Ekstasi

Berbekal informasi tersebut, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Mukomuko langsung melakukan tindakan, hingga kemudian berhasil mengamankan kedua orang pemuda tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam kasus Narkotika, adapun yang berhasil ditemukan meliputi satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening bergaris merah, dua unit Handphone merek OPPO, satu buah celana pendek warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda CB warna coklat tanpa plat nomor," jelas Kasat, Selasa 3 Mei 2025.

BACA JUGA:Rejang Lebong Jadi Sarang Narkoba Miliaran Rupiah, Pemusnahan Barang Bukti Disaksikan Langsung Bupati Fikri

Sementara itu, keduanya saat ini tengah diamankan di Mapolres Mukomuko, guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan keterlibatan kepemilikan Narkotika tersebut 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Kategori :