Sekretaris DPRD Seluma Resmi Ditetapkan Tersangka

Minggu 23-08-2020,14:21 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS,- Setelah dilakukannya gelar perkara Jum’at lalu (21/08), akhirnya penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Polda Bengkulu menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DPRD kabupaten Seluma sebagai Tersangka. KPA ini merupakan Sekretaris DPRD berinisial E-S, yang diduga melakukan korupsi anggaran pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan kendaraan dinas Tahun 2017. "Itu yang dijadikan tersangka sekarang (Sekwan), hasil dari gelar perkara dan hasil pemeriksaan ahli pidana," terang Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto. Sementara itu untuk anggota dewan yang disebut-sebut turut menerima aliran anggaran korupsi di Sekertariat DPRD Kabupaten Seluma belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto kasus ini belum berakhir sampai disini, karena pihaknya menunggu hasil sidang KPA. "Sedangkan untuk anggota dewan berdasarkan koordinasi dengan jaksa penuntut umum, nanti kita tetapkan sebagai tersangka setelah hasil dari sidang KPA tersebut. Hasil dari sidang atau vonis pengadilan terhadap KPA  inilah yang nantinya menjadi acuan kita untuk menetapkan para anggota dewan,” tambah Dedy. Untuk diketahui sebelumnya kasus ini telah menyeret bendahara Samsul Asri dan PPTK Fery Lastoni yang saat ini telah menjadi terpidana. (Arisblack)

Tags :
Kategori :

Terkait