BETVNEWS,- Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Nopirsman memenuhi pemanggilan tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, selasa (15/9) pagi. Pemanggilan ini terkait Penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer di lingkungan pemerintahan Kota Bengkulu tahun 2018-2019. Dari pantuan tim BETV, Nopirsman di periksa lebih kurang 2 jam di gedung pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu. "Saya dimintai keterangan terkait kasus penerimaan PTT di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu tahun 2019. Namun karena ditahun itu, saya belum menjabat dan tak tahun persis bagaimana mekanisme penerimaannya," jelasnya. Ia mengakui jika hanya mengetahui jumlah PTT yang bekerja di opd tersebut sebanyak 70 orang. Namun dari jumlah tersebut diantaranya ada yang diberhentikan karena tidak disiplin. Sedangkan mekanisme pembayaran gaji diambil dari APBD murni Pemerintah Kota. Sebelumnya, tim pidsus Kejati Bengkulu telah melakukan pemanggilan kepada 5 pejabat Pemerintah Kota Bengkulu antara lain Bujang HR selaku mantan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Bengkulu, Khaidir selaku Kabag Mutasi, Zaswardi dari Bagian Umum Setda Kota Bengkulu, Rosmayetti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, serta Sehmi mantan Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Bengkulu. (@panjidestama)
Plt Kadis PUPR Kota Bengkulu Diperiksa Kejati
Selasa 15-09-2020,12:12 WIB
Editor : beken1
Kategori :