BETVNEWS.- Satreskrim Polres Mukomuko, Kamis (17/9) kemarin berhasil menangkap A-R warga desa Aur Cina Kecamatan Selagan Raya pemilik kayu ilegal yang disita pada 5 januari lalu.
Hingga kini barang bukti tersebut berupa 138 batang balok jenis meranti dengan ukuran 20x20 cm serta satu unit mesin pemotong kayu masih ada dihalaman Mapolres Mukomuko.
"Berdasarkan hasil pengembangan penangkapan yang kita lakukan bersama KPHP Mukomuko. Pemilik kayu akhirnya berhasil kita tangkap," ungkap Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Teguh Ari Aji.
Akibat berbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan akan di kenakan ancaman penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda paling sedikit Rp. 500 juta-Rp. 2,5 milliar.
Selain itu, pelaku ini juga merupakan pengepul dan yang menerima kayu-kayu ilegal tersebut dari para penebang. (Jemiand)