BACA JUGA:Manfaat Rutin Mengkonsumsi Okra untuk Kesehatan, Bisa Mencegah Asma dan Gula Darah Naik
BACA JUGA:Konsumsi Rutin Oatmeal Ini, Bisa Membuat Kulit Makin Sehat, Cek Manfaat di Sini
Setelah satu bulan sejak diterbitkannya surat resin, peserta baru bisa mencairkannya.
Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif lagi dipekerjannya namun ingin mencairkan saldo JHT, silahkan persiapkan dokumen pribadi untuk dibawa dan dilampirkan.
BACA JUGA:Cek Resep Makanan Enak dari Oatmeal Ini! Mudah Dibuat dan Cocok Dikonsumsi Sehari-hari
BACA JUGA:Waspada! Ada 5 Kelompok Orang yang Dilarang untuk Mengonsumsi Seblak, Siapa Saja? Cek Disini!
Adapun domimen yang perlu dilampirkan adalah sebagai berikut, diantaranya:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
- Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja.
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim di kantor cabang maupun secara online. Untuk langkah-langkahnya, kamu bisa simak di sini.
BACA JUGA:Cek di Sini! Manfaat Minum Teh Rosella bagi Kesehatan, Bisa Menurunkan Berat Badan
BACA JUGA:Kabar Baik, Cukup Nonton Video Bisa Hasilkan Saldo DANA Gratis, Cek Cara Klaim di Sini
Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
- Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
1. Pastikan bawa dokumen asli
2. Isi data formulir pengajuan klaim JHT
3. Ambil antrian