BETVNEWS- Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Bengkulu Tengah mengklaim Dua Oknum LSM yang terlibat pemerasan terhadap Kepala Desa Taba Teret pada Selasa (5/1) kemaren tidak terdaftar dalam data LSM yang dibina oleh pihak Kesbangpol, dengan kata lain kedua oknum tersebut ilegal, atau berasal dari luar Daerah Benteng.
Diketahui, ada 29 Lembaga Swadaya Masyarakat di bawah naungan pihak kesbangpol dan dalam pengawasan.
" Kedua oknum tersebut tidak terdaftar dan bukan di bawah naungan kami, bahkan mereka tidak sering terlihat di Wilayah Bengkulu Tengah " Ungkap Eka Nurmeini, Kaban Kesbangpol Benteng.
Terkait hal ini, pihak Kesbangpol menghimbau kepada OPD, Camat Serta Kepala Desa agar tidak melayani Oknum Lsm yang tidak terdaftar. Kedepannya pihak Kesbangpol akan mengeluarkan surat imbauan dan data LSM yang terdaftar agar menjadi acuan untuk tidak melayani Oknum LSM nakal.
"Surat imbauan akan disebarkan, sehingga dapat menjadikan efek jera bagi oknum LSM untuk tidak kembali melakukan pemerasan”. Pungkas Eka..
(Ronal)