BETVNEWS- Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan H-S warga Kecamatan Argamakmur lantaran memiliki 6 paket Sabu.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto mengungkapkan, tersangka diamankan setelah Satresnarkoba mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkoba. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya H-S diamankan diwilayah Kota Argamakmur PADA 14 Januari lau.
"saat diamankan ditemukan satu paket kecil sabu, setelah dilakukan penggeledahan dirumah yang bersangkutan kembali ditemukan 4 paket kecil dan satu paket sedang sabu". Kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka barang tersebut akan dibagikan kepada temannya, dan barang tersebut digunakan untuk meningkatkan stamina lantaran yang bersangkutan bekerja sebagai sopir.
"tersangka mengakui barang tersebut digunakan untuk meningkatkan stamina karena bekerja sebagai sopir". Imbuhnya
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 1 huruf a sesuai dengan UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
(Doni)