Kemenag Wajibkan Setiap Catin Ikuti BP4

Rabu 03-02-2021,14:21 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong mewajibkan calon pengantin mengikuti penataran atau kursus melalui Badan Penasehat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang disiapkan di setiap Kantor Urusan Agama (KUA). Kegiatan itu diikuti sebelum melangsungkan pernikahan sebagai upaya mengantisipasi tingkat perceraian. "Ini salah satu upaya kami untuk menekan dan meminimalisir angka perceraian di Kabupaten Lebong. Kami mengupayakan calon pasangan pengantin yang akan mengarungi bahtera rumah tangga dengan bimbingan dan nasehat. Agar setelah menikah, persoalan rumah tangga bisa diselesaikan tanpa harus adanya perceraian”. Kata Arif Azizi, S.Ag, MH., selaku Kasi Binmas Islam. Salah satu fokus Kantor Kemenag Lebong, saat ini adalah pada ketahanan keluarga atau rumah tangga. Karena itu setiap pasangan calon pengantin diwajibkan untuk mengikuti penataran. Hal ini merupakan salah satu bentuk pembinaan masyarakat yang dilakukan jajaran Kemenag Lebong. "Kami tidak ingin disebut hanya bisa menikahkan saja. Karena itu melalui BP4 setiap calon pengantin akan diberikan bekal dan nasihat sebagai upaya pembinaan masyarakat yang kami lakukan". Tegas Arif. (D99

Tags :
Kategori :

Terkait