"Kebetulan barang hasil curian ini belum sempat dijual sehingga dia belum sempat menggunakan uangnya," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele! Cek 7 Bahaya Asam Lambung Naik, Salah Satunya Gangguan Pencernaan Kronis
BACA JUGA:Segera Hindari Sederet Daftar Makanan Ini Jika Tidak Ingin Asam Lambung Naik, Cek Sekarang Juga!