BETVNEWS- Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, serta Persatuan Rumah Sakit (Persi) dan tim independen beberapa waktu lalu telah melakukan visitasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mukomuko dan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Al-Barra. Dari hasil visitasi yang dilakukan bahwa kedua rumah sakit yang ada di Mukomuko ini layak untuk dapat segera memperpanjang izin operasionalnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo menjelaskan agar kedua rumah sakit tersebut dapat memperpanjang izin operasionalnya. Dalam visitasi ini, pihaknya juga melakukan pemeriksaan meliputi sarana dan prasarana, tenaga kesehatan, alat kesehatan dan lainnya.
"Adapun pemeriksaan yang dilakukan seperti sarana dan prasarana, alat kesehatan, tenaga kesehatan yang ada, kebersihan lingkungan, jalan serta pagar dan lainnya. Kegiatan pemeriksaan RS ini akan dievaluasi dan progersnya akan terus dipantau oleh Dinkes Mukomuko". Tutup Sekretaris
Ditambahkan, Bustam bahwa perpanjangan izin operasional ini berlaku 5 tahun sekali dan Dinas Kesehatan wajib memantau perkembangan kedua Rumah Sakit tersebut.
(Jemiand)