BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten Seluma telah melakukan penetapan untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) telah dituangkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) dan tertuang ke dalam SK. Pembuatan Perbup dan SK tersebut setelah sebelumnya usulan besaran disetujui oleh Kemendagri.
Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg) Setdakab Seluma, Elma Juwita mengatakan untuk besaran TPP sudah ditetapkan hanya saja, karena usulan besaran TPP ini baru disetujui oleh Mendagri pada 9 Februari, maka pembayaran TPP dibayarkan dihitung dari Februari.
"Januari tidak bisa dibayarkan karena persetujuan Mendagri itu tanggal 9 Februari kemudian. Perbup dan SK TPP ditandatangani oleh bupati pada bulan Februari. Jadi untuk pembayaran TPP dimulai Februari". Jelasnya.
Sementara itu, besaran TPP dari staf mulai dari Rp. 600 ribu hingga Rp. 950 ribu, Eselon IV mulai dari Rp. 2 juta sampai Rp. 2,5 juta, Eselon IIIB Rp. 4 juta sampai Rp. 5,5 juta, Eselon IIIA sebesar Rp. 5 juta sampai Rp. 5,5 juta. Selanjutnya untuk Eselon II mulai dari Rp. 7 juta sampai Rp. 10 juta.
"Untuk eselon II ini disesuaikan dengan beban kerja dan tipe dinas". Jelasnya.
Disampaikan bahwa, untuk pembayaran TPP ini sudah bisa diusulkan mulai Maret, hanya saja, mengenai teknis usulan pencairan ini nanti akan dibuatkan Surat Edaran dari Sekretariat Daerah.
"Tunggu karena memang akan ada surat edarannya". Demikian tutupnya.
Wizon Paidi)