BACA JUGA:Partai Golkar Surati Lagi DPRD Provinsi Bengkulu, Desak Proses Pergantian Ketua
Hartanto diduga memanfaatkan kepercayaan masyarakat untuk mengurus administrasi dan pencairan dana kompensasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian dana ganti rugi yang seharusnya menjadi hak warga diduga dipotong oleh tersangka dengan alasan biaya pendampingan dan administrasi.
Pemeriksaan terhadap Hartanto rampung sekitar pukul 20.30 WIB pada Selasa (28/10/2025). Usai diperiksa, ia langsung digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan ke Rutan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan.