BETVNEWS,- Polda bengkulu selasa kemarin (21/3) melakukan penahan terhadap S-O salah satu pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bengkulu. S-O ditahan lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya berinisial Y-H, warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Menurut Direskrimsus Polda Bengkuku, Kombes Pol Pudyo Haryoni mengatakan, pelaku menganiaya istrinya sendiri dimuka umum saat korban sedang menjemput anaknya di sekolah. Penganiayaan ini dilakukan oleh pelaku lantaran anaknya tidak mau ikut dengan pelaku. Tindakan ini dilakukan pelaku diduga karena permasalahan keluarga, yang puncaknya terjadi pada tanggal 10 maret 2018 lalu.
"Korban dianiaya oleh pelaku saat korban sedang menjemput anaknya kesekolah. Bahkan Penganiayan ini dilakukan didepan anaknya sendiri yang saat itu hendak pulang sekolah." ujar Kombes Pol Pudyo Haryono
Akibat perbuatannya, Pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Aris)