Kerusakan dan Korban Banjir Sumatera Bertambah, Ini Syarat Status Bencana Nasional Ditetapkan di Indonesia

Rabu 03-12-2025,11:34 WIB
Reporter : Rizki Indah
Editor : Ria Sofyan

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, menjelaskan bahwa Indonesia baru menetapkan dua peristiwa sebagai bencana nasional, yakni pandemi Covid-19 dan tsunami Aceh 2004.

Sejumlah bencana besar lainnya, seperti gempa Palu, gempa NTB, hingga gempa Cianjur, meskipun menimbulkan dampak luas, tidak berstatus nasional.

Secara hukum, penetapan status dan tingkatan bencana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf c yang menyebut bahwa penentuan tingkatan bencana, baik nasional maupun daerah, merupakan kewenangan pemerintah sebagai penyelenggara penanggulangan bencana.

BACA JUGA:Tiga Provinsi Terdampak Bencana Banjir dan Longsor, Polda Bengkulu Kirimkan Bantuan Kemanusiaan

BACA JUGA:Pesan Dedy Wahyudi di HUT Korpri: Jujur, Disiplin, Integritas dan Mengabdi

Pasal 7 ayat (2) undang-undang tersebut menguraikan indikator yang digunakan untuk menentukan status bencana nasional, yaitu:

  • Jumlah korban akibat bencana.
  • Nilai kerugian harta benda yang ditimbulkan.
  • Kerusakan prasarana dan sarana, baik fasilitas publik maupun fasilitas vital lainnya.
  • Luas wilayah terdampak bencana.
  • Dampak sosial dan ekonomi terhadap kehidupan masyarakat.

Selain itu, dalam pedoman BNPB disebutkan bahwa penetapan status darurat juga mempertimbangkan adanya gangguan serius terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat.

BACA JUGA:IKPMPB-Y dan Organisasi Mahasiswa Kedaerahan Gelar Aksi Galang Dana Peduli Sumatera di Tugu Yogyakarta

BACA JUGA:Picu Protes dari Peserta, Vendor Run Night RBTV dan Polresta Bengkulu Diperiksa Polisi

Bencana nasional dapat ditetapkan bila pemerintah provinsi dinilai tidak memiliki kemampuan memadai, yang terlihat dari keterbatasan dalam:

  • Mobilisasi sumber daya manusia untuk penanganan darurat.
  • Aktivasi sistem komando darurat bencana yang optimal.
  • Pelaksanaan respons awal, termasuk penyelamatan, evakuasi korban, serta pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.

BACA JUGA:Nilai Demokrasi Terancam, Mahasiswa Bengkulu Gelar Aksi Simbolik Tolak UU KUHAP di Simpang Lima

BACA JUGA:RBTV Gelar Glow Run Night Pertama di Bengkulu, Diikuti 1.031 Pelari Lokal hingga Luar Daerah

Siapa yang Menetapkan Status Bencana Nasional?

Kewenangan penetapan status bencana nasional secara resmi diatur dalam Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa:

  • Penetapan status darurat dilakukan sesuai skala bencana.
  • Untuk skala nasional, keputusan berada di tangan presiden.
  • Untuk skala provinsi oleh gubernur.
  • Untuk skala kabupaten/kota oleh bupati atau wali kota.

Beberapa contoh penetapan bencana nasional dalam sejarah Indonesia adalah:

- Pandemi Covid-19, yang ditetapkan melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional, pada 18 April 2020 oleh Presiden Joko Widodo.

Kategori :