BENGKULU, BETVNEWS - Proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu belum dapat dilakukan. Pemerintah Provinsi Bengkulu masih menunggu terbitnya mandatory dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI sebagai dasar penetapan.
BACA JUGA:Program KNMP 2026 di Bengkulu Berlanjut, 4 Kabupaten Jadi Lokasi Prioritas
BACA JUGA:Herimanto Serap Aspirasi Warga, Pastikan Usulan Tahun Ini Direalisasikan 2026
Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menegaskan bahwa seluruh provinsi menggunakan pedoman yang sama dari pusat, sehingga keputusan baru bisa diambil setelah mandatory tersebut diterbitkan.
“Informasi yang kami terima, penetapan UMP tahun depan tetap menggunakan mandatory seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Syarif.
BACA JUGA:Wacana Perampingan OPD Pemprov Bengkulu Belum Masuk Propemperda 2026
BACA JUGA:Imbas PMK No 81 Tahun 2025, Dana Desa Non Earmark Rp82,26 Miliar di Bengkulu Gagal Tersalur
Ia menjelaskan, besaran kenaikan UMP baru dapat dihitung setelah Kemenaker mengeluarkan formula resmi. Hingga kini, arahan tersebut belum turun.
“Dalam konteks UMP Bengkulu, kita mengikuti ketetapan pusat. Permasalahannya, sampai hari ini mandatory itu belum ada,” katanya.
BACA JUGA:Jembatan Air Cugung Patil Diresmikan, Solusi Mobilitas dan Banjir di Kebun Tebeng Bengkulu
BACA JUGA:Terima Kunjungan RBMG, Erna Sari Dewi: Pentingnya Bersinergi Membangun Bengkulu
Syarif menyebut, Kemenaker dijadwalkan menerbitkan mandatory pada 5 Desember 2025. Setelah itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan untuk menetapkan angka final.
Tertundanya mandatory otomatis berdampak pada penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang idealnya ditetapkan tiga hari setelah UMP.
“Kalau merujuk PP 51 Tahun 2023, UMP mestinya sudah ditetapkan paling lambat 21 November. Namun karena kondisi saat ini, penetapan UMK juga harus menunggu,” jelasnya.
BACA JUGA:Kejari Seluma Masuk Nominasi 10 Besar Nasional Kejaksaan Paling Berprestasi se-Indonesia
BACA JUGA:Rencana Tambang Emas Berpotensi Picu Bencana, Ketua DPRD Seluma: Perlu Dikaji Mendalam
Menurut Syarif, keterlambatan ini terjadi karena Kemenaker masih menyesuaikan regulasi formula pengupahan usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.
“Putusan MK itu membuat pemerintah perlu merampungkan formula baru sebelum mengumumkan UMP,” tutup Syarif.