Era Zulkifli Hasan, Polemik Pelepasan 1,6 Juta Ha Hutan Bukan untuk Sawit

Minggu 07-12-2025,09:27 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi

•⁠ ⁠Fasilitas Sosial & Umum: jalan provinsi/kabupaten, sekolah, rumah sakit, tempat ibadah.

•⁠ ⁠Lahan Garapan Masyarakat: area pertanian & perkebunan rakyat turun-temurun.

BACA JUGA:Korem 041/Gamas Kirim 4 Truk Bantuan bagi Korban Bencana di Sumatra Barat

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Tekan Rehab RSMY Selesai Tepat Waktu dan Kualitas Terjaga

Kebijakan Zulhas saat itu dinilai menjadi solusi konkret untuk menghindari konflik agraria berkepanjangan dan memberikan hak legalitas tanah untuk rakyat Riau.

Tujuan utama dari SK tersebut adalah memberikan kepastian hukum. Tanpa adanya revisi tata ruang ini, ribuan warga yang tinggal di area tersebut secara teknis dianggap tinggal secara ilegal di dalam kawasan hutan (okupasi ilegal).

Perdebatan publik muncul karena detail teknis sering diabaikan sehingga menjadi distorsi informasi.

Kategori :