Kejati Bengkulu Raih Peringkat 1 Nasional Kejaksaan Terbaik dari KPK, Ungkap Tipikor hingga Rp3,9 Triliun

Selasa 09-12-2025,14:12 WIB
Reporter : M. Tri Imron
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Di tengah banyaknya perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Bengkulu, momen bersejarah diukir. Kejati Bengkulu meraih piagam Penghargaan dari KPK dengan predikat peringkat 1 kejaksaan Tinggi Terbaik dalam penangan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) tahun 2025.

Secara langsung Penghargaan tersebut diberikan oleh Pimpinan KPK RI, Fitroh Rohcayanto, dengan diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar.

BACA JUGA:Komisi VIII DPR RI Tinjau Lokasi Bencana Sumbar, Pastikan Bantuan Tepat dan Prioritaskan Penanganan Psikologis

BACA JUGA:Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Kejati Bengkulu Bagikan Pin, Stiker Hingga Kaos

Pemberian penghargaan berlangsung di Bangsai Utama Kepatihan, Komplek Gubernur D.I Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menjadi satu-satunya Kejaksaan Tinggi se-Indonesia yang menerima penghargaan tersebut.

Dalam laporan resmi yang dibacakan di hadapan publik, Kejati Bengkulu menegaskan bahwa sepanjang tahun 2025, total nilai kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi yang berhasil diungkap mencapai sekitar Rp3,9 triliun.

BACA JUGA:Warga Riak Siabun Grebek Oknum Camat dan Guru PPPK, Diduga Mesum di Dalam Rumah Kos

BACA JUGA:Warga Pinang Mas Keluhkan Banjir dan Jalan Rusak, Erni Novita: Aspirasi Dipastikan Masuk Database

Tidak hanya mengungkap perkara, Kejati Bengkulu juga memastikan negara mendapat pemulihan hak secara konkret. Dimana aset negara yang berhasil diamankan dan dipulihkan mencapai sekitar Rp 1,4 triliun, baik berupa uang tunai, aset bergerak, tidak bergerak, maupun barang bukti yang telah disita dalam proses penyidikan hingga penuntutan.

Rangkaian capaian tersebut disampaikan bersamaan dengan kegiatan memperingati HAKORDIA di Kejati Bengkulu, Selasa (9/12/2025). 

Dalam kegiatan, Kejati juga menampilkan sebagian bukti fisik berupa uang tunai, sebesar Rp44,09 miliar dari perkara dugaan korupsi sektor pertambangan, sebagai sampel pemulihan kerugian negara yang berhasil diamankan sepanjang tahun ini.

BACA JUGA:Peringati Hakordia 2025, Kejati Bengkulu Ajak Mahasiswa Tanamkan Budaya Antikorupsi Sejak Dini

BACA JUGA:Bengkulu Raih TPID Award 2025, Jadi Provinsi Terbaik II se-Sumatera

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Wakajati Bengkulu, Muslikhuddin, menegaskan bahwa apa yang dicapai sepanjang 2025 merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran kejaksaan, dan menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar penindakan, tetapi juga upaya mengembalikan hak-hak negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Kategori :