Pemkab Seluma Lelang Kendis dan Barang Inventaris Kantor, Cek Informasi dan Caranya di Sini

Kamis 18-12-2025,21:16 WIB
Reporter : Wisnu
Editor : Wizon Paidi

4. Legalitas dokumen formil, materiil objek lelang, Nilai Limit lelang, foto, dan penyerahan objek lelang kepada pemenang lelang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemohon lelang /Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma.

5. Barang yang akan dilelang dapat dilihat pada hari dan jam kerja sejak pengumuman diumumkan di Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma.

6. Peserta lelang yang tidak hadir/tidak melihat obyek lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui ketentuan dan syarat-syarat lelang serta kondisi obyek lelang apa adanya (as is).

BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit Jelang Akhir Tahun Rp3.100 Perkilogram

7. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang sekaligus/tidak boleh dicicil (harus sama dengan pengumuman lelang ke nomor Virtual Account yang sudah efektif masuk Rekening KPKNL Bengkulu paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

8. Setelah menyetorkan uang jaminan, peserta lelang dapat melakukan penawaran lelang. besaran penawaran paling sedikit sama dengan Nilai Limit. Peserta lelang dengan penawaran tertinggi yang telah mencapai atau melampaui Nilai Limit disahkan oleh Pejabat Lelang/Pelelang sebagai pemenang lelang.

9. Peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli/pemenang lelang (belum beruntung/mundur/tidak menawar) maka uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya ke rekening Peserta Lelang tanpa potongan apapun di luar mekanisme transaksi perbankan.

10. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang wajib melunasi harga lelang ditambah Bea Lelang sebesar 2 persen selambat lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dipenuhi maka Pembeli dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara.

BACA JUGA:Pantau Harga di Pasar, Bupati Sebut Kenaikan Bahan Pokok Dampak Program Makan Bergizi Gratis

11. Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang sesuai ketentuan yang berlaku terhadap barang tersebut, maka pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan dalam bentuk apapun atau ganti rugi atas apapun juga kepada Pejabat Lelang/KPKNL Bengkulu/Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma

12. Kepengurusan BPKB dan STNK yang tidak ada menjadi tanggung jawab pemenang

13. Informasi terkait objek lelang hubungi Panitia Lelang Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma HP. 0181368953436 (Azianri) dan informasi terkait teknis lelang hubungi Pejabat Lelang KPKNL Bengkulu Jl. Museum No. 02 Kel. Jembatan Kecil, Kec. Singaran Pati Kota Bengkulu Telp. (0736) 23112/0811 7305 185 (wa only).

Adapun jumblah dan rincian paket yang akan dilelang sebagai berikut:

- Satu paket sebanyak Enam unit Mtsubisihi L300, harga limit Rp50.977.000 dan uang jaminan Rp20.390.800.

BACA JUGA:Diduga Nikah Siri hingga Telantarkan Anak Istri, Oknum PPPK BPJN Bengkulu Dilaporkan ke Polda

1. Mitsubishi L300, nomor polisi BD 9012 PZ, tahun pembuatan 2008, warna putih.

Kategori :