Kejati Bengkulu Geledah Kantor ESDM dan Rumah Mantan Dirut PT Ratu Samban Mining

Kamis 08-01-2026,19:27 WIB
Reporter : M. Tri Imron
Editor : Ria Sofyan

Sebelumnya, sejumlah tersangka lain telah menjalani sidang perdana pada Rabu (7/1/2026). Mereka di antaranya Andy Putra, Awang, Imam Sumantri, Edhie Santosa, Bebby Hussy, Saskya Hussy, Julius Soh, Agusman, Sutarman, dan David Alexander. Para terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Kejati Bengkulu menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

Kategori :