BETVNEWS,- Bupati Mukomuko, Sapuan sejauh ini telah memenuhi janjinya untuk mengisi kekosongan jabatan di beberapa OPD. Sejauh ini, ada 13 orang pejabat telah menerima S-K penunjukan sebagai Pelaksana Tugas (PLT).
Edy Suntono Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia mengatakan pihaknya telah meminta izin ke Kemendagri melalui Gubernur Bengkulu, dan juga sudah memberikan regulasi tentang pelaksanaan pengisian jabatan yang kosong ini.
"Kita telah menyampaikan regulasi terkait dengan pengisian jabatan ini," jelasnya.
Seperti diketahui, ada aturan yang harus ditaati oleh para kepala daerah terpilih yang baru dilantik saat melakukan mutasi pejabat. Aturan yang dimaksud adalah Pasal 162 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
(Jemiand)