Mediasi Mentok, Pemkab Seluma Siapkan Upaya Hukum

Kamis 15-04-2021,11:13 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS - Gejolak tapal batas antara Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan, lantaran Permendagri nomor 9 tahun 2020 yang telah diterbitkan tersebut, setidaknya membuat beberapa wilayah di enam Desa Semidang Alas Maras dan satu Desa di Semidang Alas masuk ke wilayah Bengkulu Selatan. Beberapa usaha untuk mediasi sudah dilakukan, baik Pemerintah  maupun DPRD Seluma. Namun semua upaya tersebut tidak membuahkan hasil alias mentok. "Kemaren saya juga ikut pihak legislatif untuk bermediasi dengan DPRD Bengkulu Selatan, sepertinya mereka sudah menutup semua jalan untuk mediasi," ungkap Dadang Kosasi Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setdakab Seluma, Kamis (15/04). Menurut Dadang Kosasi, bahwa Pemerintah Kabupaten Seluma juga sudah beberapa kali melakukan mediasi ke Pemkab Bengkulu Selatan. Namun tetap bahwa Pemkab Bengkulu Selatan tetap ingin mengikuti Permendagri nomor 9 tahun 2020 tersebut. "Pemkab Seluma juga sudah berupaya untuk mediasi ke Pemkab Bengkulu Selatan. Namun mereka tetap dengan pendirian," lanjutnya. Sebelum mengambil jalan lain, Pemkab Seluma juga akan kembali berkoordinasi dengan Gubernur Bengkulu. Sehingga diharapkan ada penyelesaian terkait dengan persoalan tapal batas tersebut. "Tentu hal ini membingungkan masyarakat di perbatasan. Kita berharap ada penyelesaian dari Gubernur Bengkulu," tambahnya. Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Seluma juga telah mempersiapkan alternatif terakhir. Dengan melakukan gugatan ke Mahkamah Agung. "Jika semua upaya sudah tidak selesai, kita akan melakukan upaya terakhir untuk menggugat ke MA," demikian tutupnya. (Wizon Paidi)

Tags :
Kategori :

Terkait