BENGKULU, BETVNEWS – Ketegasan mengenai penggunaan aset negara di masa libur panjang kembali disuarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk tidak menyalahgunakan kendaraan dinas sebagai sarana mudik melintasi perbatasan provinsi.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan aset daerah sekaligus memastikan operasional kendaraan tetap dalam koridor aturan birokrasi yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, memberikan instruksi langsung bahwa mobilitas kendaraan pelat merah memiliki batasan geografis yang ketat selama masa cuti bersama.
BACA JUGA:Energi Lebaran Aman: Pertamina Siagakan Satgas Ramadan dan Pertebal Stok BBM di Bengkulu
BACA JUGA:Belum Bayar THR H-4 Lebaran, Disnakertrans Bengkulu Panggil 2 Perusahaan Swasta
“ASN pemegang kendaraan dinas dilarang membawa kendaraan keluar Provinsi Bengkulu saat libur Lebaran,” tegas Herwan.
Meski akses keluar provinsi ditutup rapat, Pemprov masih memberikan sedikit kelonggaran untuk pergerakan di dalam wilayah lokal. Kendaraan dinas tetap diperbolehkan melintas antar kabupaten/kota di bawah naungan Provinsi Bengkulu, namun dengan catatan pengawasan mandiri yang ketat oleh masing-masing pemegang amanah aset.
“Mobil dinas hanya boleh dibawa antar kota dan kabupaten, tetapi tidak boleh keluar dari Provinsi Bengkulu,” jelasnya.
Sekda juga menggarisbawahi bahwa izin penggunaan lokal tersebut bukan berarti "lepas tangan" dari sisi anggaran pemerintah. Segala bentuk pembiayaan yang timbul selama masa liburan, termasuk risiko teknis, sepenuhnya menjadi beban individu sang pejabat atau ASN yang bersangkutan.
BACA JUGA:Klaim Dikeroyok, Mantan Camat di Seluma Seret Suami Selingkuhannya ke Jalur Hukum
BACA JUGA:Terancam Pasal Penadahan, Warga Kaur Tersangka Motor Bodong Segera Disidangkan
“Meskipun boleh digunakan dalam wilayah provinsi, namun segala konsekuensi ditanggung oleh pemegang kendaraan, mulai dari operasional, perawatan, hingga hal lainnya,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak akan mentoleransi adanya kerusakan atau insiden yang merugikan keuangan daerah akibat penggunaan di luar kedinasan ini. Herwan mewanti-wanti bahwa setiap goresan atau kendala hukum yang muncul akan ditimpakan langsung kepada personel yang menguasai kendaraan tersebut.
“Jika terjadi kecelakaan dan lainnya, maka menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan. Kendaraan dinas harus dipakai oleh pemegang aset, dan setiap kerusakan menjadi tanggung jawab pribadi,” pungkasnya.