BETVNEWS,- Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan mudik lebaran. Selain itu, ASN juga dilarang mengambil cuti pada tanggal tersebut. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). "Tidak ada cuti tahun ini, yang ada cuti bersama sesuai dengan kalender nasional yakni hari kedua lebaran." ujar Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Diah Irianti pada rabu (28/04 pagi). Setelah cuti bersama, maka pada tanggal 15 Mei 2021, ASN kembali menjalankan aktivitas birokrasi seperti biasanya. (Adi Cemen)
ASN Pemprov Dilarang Cuti
Rabu 28-04-2021,10:13 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:13 WIB
Polda Bengkulu Geledah Kantor Disparpora dan BKD Kepahiang
Rabu 08-04-2026,08:00 WIB
Akui Salah Prosedur, Beby Hussy dan Putranya Sampaikan Penyesalan di Persidangan
Rabu 08-04-2026,10:35 WIB
Angin Segar! TPP ASN Bengkulu Selatan Dipastikan Cair Bulan Depan
Rabu 08-04-2026,08:08 WIB
Baru Seumur Jagung, Jembatan Air Matan Senilai Rp16 Miliar Amblas Dihantam Arus
Rabu 08-04-2026,10:31 WIB
Hutan Kota Manna Bakal Punya Wisata Buah, DLHK Siapkan Ribuan Bibit Buah Jambu Jamaika dan Kelengkeng
Terkini
Rabu 08-04-2026,19:42 WIB
Solusi Cepat Krisis Air Lebong, Kapolda Bengkulu Operasikan Teknologi Water Treatment di Lokasi Banjir
Rabu 08-04-2026,19:39 WIB
Bantah Terima Aliran Dana, Saksi Ana Tasia Sebut Masih Banyak THL Belum Dibayar
Rabu 08-04-2026,18:29 WIB
Resmi Terima SK, 188 ASN Baru Pemprov Bengkulu Diingatkan Soal Amanah dan Etika
Rabu 08-04-2026,18:20 WIB
Muswil Bengkulu Dinyatakan Ilegal, Kursi Ketua PPP Kembali ke Erwin Octavian
Rabu 08-04-2026,18:10 WIB