BETVNEWS,- Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan mudik lebaran. Selain itu, ASN juga dilarang mengambil cuti pada tanggal tersebut. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). "Tidak ada cuti tahun ini, yang ada cuti bersama sesuai dengan kalender nasional yakni hari kedua lebaran." ujar Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Diah Irianti pada rabu (28/04 pagi). Setelah cuti bersama, maka pada tanggal 15 Mei 2021, ASN kembali menjalankan aktivitas birokrasi seperti biasanya. (Adi Cemen)
ASN Pemprov Dilarang Cuti
Rabu 28-04-2021,10:13 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-06-2026,10:48 WIB
Tunggu Surat Resmi, 6 Fraksi DPRD Bengkulu Belum Ambil Sikap Terkait Rencana Pinjaman BJB Rp750 M
Minggu 21-06-2026,16:27 WIB
Lurah Anggut Dalam Minta Maaf Secara Langsung, Kasus Dugaan Pemalsuan Data KK Berakhir Damai
Minggu 21-06-2026,11:26 WIB
Terlapor Investasi Bodong Yeyen Mangkir dari Polda Bengkulu, Suami Ikut Diperiksa Penyidik
Minggu 21-06-2026,14:13 WIB
Ngaku Tak Tahu Barang Curian, Pria Ini Ditangkap Usai Beli HP Murah Tanpa Surat
Minggu 21-06-2026,10:53 WIB
Pastikan Keamanan Lapak Festival Tabut, Kapolresta Bengkulu Cek Instalasi Listrik Pedagang
Terkini
Minggu 21-06-2026,16:41 WIB
17.864 Kendaraan Dinas di Bengkulu Nunggak Pajak, APH Diminta Turun Tangan
Minggu 21-06-2026,16:27 WIB
Lurah Anggut Dalam Minta Maaf Secara Langsung, Kasus Dugaan Pemalsuan Data KK Berakhir Damai
Minggu 21-06-2026,14:20 WIB
Tak Hanya Sembako, Penyandang Disabilitas di Bengkulu Selatan Disuntik Modal Usaha
Minggu 21-06-2026,14:13 WIB
Ngaku Tak Tahu Barang Curian, Pria Ini Ditangkap Usai Beli HP Murah Tanpa Surat
Minggu 21-06-2026,14:03 WIB