BETVNEWS - Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga atau PD RAN diusulkan untuk dibubarkan oleh DPRD Kota Bengkulu.
Hal ini mencuat saat pembahasan revisi perda terkait status PD RAN yang diusulkan menjadi Perseroan Terbatas (PT), yang dilaksanakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama tim legislasi Pemerintah Kota Bengkulu.
"Dalam pembahasan tadi salah satu anggota Bapemperda mengusulkan, Kalau dimungkinkan dibubarkan dulu yang lama kemudian didirikan yang baru, kita mulai dari nol lagi. Kalau PD RAN ini dibentuk dengan Perda maka pembubarannya juga dengan Perda," jelas Solihin Adnan, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu.
Hal ini guna mengantisipasi turunnya permasalahan oleh direksi yang lama kepada direksi yang baru nantinya.
"Jadi kalau ada pertanggung jawaban pribadi dari direksi yang lama, jangan sampai diwariskan atau diteruskan dengan direksi yang baru nantinya," tambahnya.
Sementara itu, perubahan status ini sendiri diusulkan untuk menjalankan amanat dari PP 54 tahun 2017 yang isinya semua BUMD milik pemerintah harus menyesuaikan nomenklatur, antara menjadi PT atau Perum.
PD RAN sendiri sempat vakum beberapa tahun hingga akhirnya aktif kembali dengan direksi yang baru mulai 2019. Namun hingga semester pertama 2021 ini belum ada PAD yang dihasilkan kepada Pemerintah.
"Direksi yang baru ini mulai 2019, kemudian saat baru mau bergerak muncul covid 19 sehingga belum bisa bergerak dengan leluasa. Sejak saat itu belum ada suntikan modal dari Pemerintah namun mereka bisa bergerak sendiri di bidang bonsai," Kabag Perekonomian Setda Kota Bengkulu Dadi Hartono.
(Yudha)