Ia menambahkan, program pemutihan pajak tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, tetapi juga menjadi momentum bagi seluruh instansi pemerintah untuk menertibkan administrasi kendaraan dinas yang digunakan dalam operasional pemerintahan.
BACA JUGA:FKIK Unib Dukung Program Beasiswa Pemda untuk Cetak Dokter dan Atasi Ketimpangan Tenaga Medis
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bersiap Buka Seleksi dan Job Fit untuk Lengkapi Posisi Pejabat Eselon II
"Kami berharap program pemutihan pajak ini dapat menjadi momentum untuk menata kembali administrasi kendaraan dinas sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Selain berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah, langkah ini juga dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu," tutup Hadianto.
Bapenda Provinsi Bengkulu berharap program pemutihan pajak yang sedang berjalan dapat menjadi momentum untuk menertibkan administrasi kendaraan dinas sekaligus menekan jumlah tunggakan pajak kendaraan di seluruh wilayah Bengkulu.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Siapkan Lelang Jabatan 10 Kursi Kepala OPD yang Masih Kosong
BACA JUGA:PLTU Teluk Sepang Kembali Disorot, Koalisi Energi Bersih Sebut Ada Dampak Lingkungan di Bengkulu
Berikut rincian tunggakan PKB kendaraan dinas di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu hingga Juni 2026 sebagai berikut:
- Kota Bengkulu: 8.158 unit kendaraan, tunggakan Rp1,8 miliar.
- Kabupaten Rejang Lebong: 1.383 unit kendaraan, tunggakan Rp265,9 juta.
- Kabupaten Bengkulu Selatan: 1.438 unit kendaraan, tunggakan Rp308,9 juta.
- Kabupaten Bengkulu Utara: 1.607 unit kendaraan, tunggakan Rp341,6 juta.
- Kabupaten Lebong: 944 unit kendaraan, tunggakan Rp316,1 juta.
BACA JUGA:Rekaman Dugaan Bullying Siswa di SMPN 45 Seluma Heboh di Media Sosial, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
BACA JUGA:Dorong Budaya Peduli Lingkungan, Program Sekolah Hijau dan Bersih di Bengkulu Tembus 90 Persen
- Kabupaten Kaur: 337 unit kendaraan, tunggakan Rp72 juta.
- Kabupaten Kepahiang: 728 unit kendaraan, tunggakan Rp242 juta.
- Kabupaten Mukomuko: 1.431 unit kendaraan, tunggakan Rp453,1 juta.
- Kabupaten Seluma: 872 unit kendaraan, tunggakan Rp305,2 juta.
- Kabupaten Bengkulu Tengah: 786 unit kendaraan, tunggakan Rp256 juta.