Sekretariat DPRD “Gegulut” Selesaikan TGR 2020

Minggu 20-06-2021,11:31 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS - Ada yang menarik terkait temuan BPK RI di sekretariat DPRD Lebong saat ini. Ditahun 2020 kemarin, dari hasil pemeriksaan BPK, masih menemukan permasalahan yang harus segera ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Lebong. Bahkan dalam catatan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Sekretariat DPRD Lebong masih ditemukan belanja barang dan jasa pada kegiatan reses yang tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp. 13,640 juta dan kelebihan pembayaran uang transport peserta sebesar Rp. 65 juta. Sesuai pasal 20 Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindak lanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Plt Sekretaris DPRD Lebong, Indra Gunawan menjelaskan bahwa untuk temuan TGR dari hasil pemeriksaan BPK tahun 2020 saat ini sudah ditindak lanjuti dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 78.640 juta. Bahkan penyelesaian tindak lanjut tersebut sudah dilakukan 2 minggu pasca diterimanya LHP BPK tersebut. "Untuk temuam BPK tahun 2020 saat ini sudah kita tindak lanjuti dan kita setorkan ke kas daerah sebelum 60 hari setelah diterimanya LHP tersebut," jelas Indra. (D99)

Tags :
Kategori :

Terkait