"Program ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah memanfaatkan kesempatan ini dan turut berkontribusi dalam pembangunan Bengkulu," ujarnya.
BACA JUGA:Bisa Dijadikan Obat Tradisional, Begini Cara Rebus Daun Suji dan Manfaatnya Bagi Kesehatan Tubuh
BACA JUGA:Konsumsi Daun Singkong Berlebihan Picu Tubuh Terserang Efek Samping, Ini Penjelasannya!
Menurutnya, keberhasilan program pemutihan tidak hanya diukur dari meningkatnya penerimaan pajak daerah, tetapi juga dari tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan secara tertib. Pajak yang dibayarkan nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga sektor-sektor lainnya.
Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Warga yang masih memiliki tunggakan pajak diimbau segera memanfaatkan kesempatan itu sebelum masa program berakhir.
Dalam program ini, wajib pajak memperoleh sejumlah kemudahan, di antaranya pembebasan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta keringanan pembayaran tunggakan pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini membuat beban pembayaran menjadi lebih ringan dibandingkan pembayaran secara normal.
BACA JUGA:5 Manfaat Daun Singkong Bagi Ibu Hamil, Ampuh Cegah Anemia hingga Jaga Daya Tahan Tubuh
BACA JUGA:Efek Program MBG, Harga Ayam Potong di Pasar Ampera Manna Melonjak Jadi Rp45 Ribu per Kg
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program, Bapenda Provinsi Bengkulu terus mengoptimalkan pelayanan di seluruh kantor dan gerai Samsat. Penambahan loket layanan, percepatan proses administrasi, hingga peningkatan kualitas pelayanan dilakukan agar masyarakat dapat mengurus pajak kendaraan dengan cepat, mudah, dan nyaman.
Pemerintah Provinsi Bengkulu optimistis jumlah kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan akan terus bertambah hingga penutupan program pada akhir Agustus mendatang. Masyarakat diharapkan tidak menunda pembayaran dan segera mendatangi kantor Samsat terdekat agar seluruh fasilitas keringanan yang disediakan pemerintah dapat dimanfaatkan secara maksimal.