BETVNEWS - Subdit Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, menetapkan mantan Direktur PT. Adeka, A-P yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, Jumat (09/07) siang sebagai tersangka.
Dari keterangan singkat A-P saat di wawancarai dirinya mengaku memanen sawit milik PT Adeka lantaran perkebunan tersebut milik dirinya, hal itu dibuktikan dengan bukti ke pemilikan sertifikat atas nama A-P.
" Wajar saya memanen kebun tersebut, karena kebun tersebut milik saya," singkatnya.
Untuk diketahui, A-P di laporkan oleh Direktur Utama PT Adeka, Rosmi lantaran telah menggelapkan sertifikat tanah dan melakukan pencurian kelapa sawit di kebun milik PT Adeka beberapa waktu lalu. Selain ditetapkan sebagai tersangka A-P juga telah ditahan di Sel Tahanan Polda Bengkulu
(Adi)