BETVNEWS,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Mukomuko per 21 Juli 2021 telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan pembatasan sekolah tatap muka. Pembatasan ini dilakukan karena meningkatnya jumlah kasus positif covid-19 dikabupaten Mukomuko. Namun demikian pembatasan sekolah tatap muka ini hanya berlaku untuk wilayah dengan zona merah. Disampaikan Jumanto selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dikbud Kabupaten Mukomuko bahwa pembatasan yang dimaksud terkhusus untuk sekolah baik tingkat SD dan SMP yang berada wilayah zona merah. "Terkusus untuk wilayah zona merah semua proses belajar mengajar dengan sistem tatap muka wajib beralih dengan sistem daring," jelasnya. Berbeda untuk sekolah yang berada diwilayah zona hijau dan orange, meski sekolah tatap muka diperbolehkan tetapi harus dengan persetujuan bersama. "Zona hijau dan orange diperbolehkan tatap muka dengan wajib melakukan rapat dan mendapatkan persetujuan dari wali murid dan orang tua siswa" tutupnya. (jemiand)
Sekolah Tatap Muka di Zona Merah Dibatasi
Rabu 21-07-2021,10:24 WIB
Editor : beken1
Kategori :