BETVNEWS.- Dinas pemberdayaan masyarakat desa menyatakan tidak ada kendala terkait dengan pencairan dana desa di 3 desa yang kepala desanya diberhentikan oleh Bupati Mukomuko Sapuan. 3 desa tersebut yaitu desa Selagan Jaya kecamatan Kota Mukomuko, desa Pondok Baru kecamatan Selagan Raya, dan desa Manjunto Jaya kecamatan Air Manjunto. Disampaikan Gianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Mukomuko bahwa setelah resmi diberhentikan 3 kepala desa tersebut saat ini sudah ditunjuk pejabat pelaksana harian atau PLH. "Saat ini pemerintah daerah telah menunjuk PLH di 3 desa tersebut, yang ditunjuk menjadi PLH tersebut adalah sekretaris desa masing-masing didesa tersebut." jelasnya. Selanjutnya juga disampaikan bahwa untuk pencairan dana desa di tiga desa tersebut tidak menemui kendala. "Untuk pencairan dana desa di 3 desa yang kepala desanya diberhentikan ini tidak ada masalah dan tetap bisa dicairkan tepat pada waktunya." tutup Gianto. (Jemiand)
Kades Diberhentikan, Dana Desa Cair
Rabu 28-07-2021,11:46 WIB
Editor : beken1
Kategori :