BETVNEWS.- Satlantas Polres Mukomuko mulai melakukan penyekatan pembatasan mobilitas diperbatasan Sumatera Barat-Bengkulu tepatnya di Desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang.
Disampaikan Iptu Dendi Putra Kasat Lantas Polres Mukomuko bahwa giat yang dilaksanakan ini sesuai dengan arahan dari Dirlantas Polda Bengkulu dan Kapolres Mukomuko serta menindak lanjuti surat dari mendagri, Pergub dan Perda Mukomuko PPKM Level 3.
"Kegiatan ini dilaksanakan selama 24 jam sampai 2 Agustus mendatang dan bagi masyarakat yang akan memasuki wilayah kabupaten Mukomuko dari Padang, wajib memperlihatkan surat vaksin dan hasil rapites antigen." jelasnya.
Bagi yang melanggar, lanjutnya akan diterapkan sanksi yang sesuai dengan aturan pemerintah, berbentuk sanksi sosial.
"Sanksi yang akan dilaksanakan ini sesuai dengan pergub dan perda," tutup Kasat
Dari pantauan dilapangan kegiatan ini tetap dilakukan dengan humanis dan banyak memberikan pengarahan kepada pengguna jalan agar mematuhi prokes. Selain itu, petugas juga membagikan masker kepada para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
(Jemiand)