BETVNEWS.- Dinas Sat Pol PP dan Damkar kabupaten Mukomuko sabtu (31/7) malam pukul 22.00 wib melaksanakan kegiatan razia penegakan perda ditempat hiburan dan panti pijat di wilayah dalam kota mukomuko. Dalam razia kali ini, Dinas Pol PP dan Damkar dibackup oleh Sat Sabhara Polres Mukomuko serta personil Kodim 0428 Mukomuko.
Dalam razia ini pihaknya menemukan dua tempat karaoke di kawasan Kelurahan Koto Jaya yang masih beroperasi sedangkan untuk tempat usaha pijat diketahui tidak ada yang melakukan operasi pada malam hari.
Dari operasi kali ini, belasan pemandu lagu yang sedang bersantai menunggu tamu turut diamankan dan didata serta diberikan pengarahan terkait dengan protokol kesehatan.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah atau PPUD, Sapuan mengatakan kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan untuk penegakan Perda No 5 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan serta Perda Ketertiban Umum No 10 Tahun 2019. Selanjutnya pihaknya telah mendata belasan pemandu lagu yang sebagian besar bukan merupakan warga Kabupaten Mukomuko.
“ Semua pemandu lagi kita berikan sosialisasi terkait dengan penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas serta kita juga melakukan pendataan terkait data kependudukan," jelas Kabid.
Selanjutnya juga disampaikan bahwa para pemandu lagu yang sudah didata ini diberikan pengarahan untuk menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitasnya dan juga kepada pihak pengelola diwajibkan untuk melapor bila ada pemandu lagu yang datang dari luar kabupaten mukomuko ke pihak kecamatan atau kelurahan.
(Jemiand)