F-A ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka utama mantan ketua Koni Provinsi Bengkulu, Mufran Imron.
"Iya sudah kami tetapkan tersangka baru berinisial F-A, yang merupakan bendahara Koni Provinsi Bengkulu, dan penetapan ini berdasarkan bukti bukti dan pemeriksaan saksi dan tersangka utama," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dolifar Manurung.
Ia juga menambahkan, sampai saat ini tersangka utama atau pun tersangka kedua belum sama sekali mengembalikan kerugian negara. Untuk itu, pihaknya juga telah melakukan penelusuran harta yang milik kedua tersangka.
(Adi Cemen)