Ridwan Nurazi CS Kembalikan Uang Negara

Selasa 03-04-2018,16:00 WIB
Reporter : terkini!
Editor : terkini!

BETVNEWS,- Enam terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi Desa Mangkurajo kabupaten Lebong tahun anggaran 2015, mengembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Jumlah uang yang dikembalikan sebesar Rp. 675 juta rupiah, dari total kerugian Rp. 899 juta rupiah. Keenam terdakwa tersebut yakni

  1. Ridwan Nurazi,PPK 2015 (Ditahan)
  2. Budi Kurniadi – PPK 2016,
  3. Hamdani – Pengawas,
  4. Joni Herlian – Pengawas,
  5. Agus Afriansyah – PPTK,Fahrul Razi – PHO.
"Ini yang kita mau sebenarnya, dari memberantas korupsi (mengembalikan uang negara). Uang negara harus bisa diselamatkan" ujar Aspidsus Kejati Bengkulu Henri Nainggolan. Uang negara ini akan langsung dititipkan ke rekening negara, pada Selasa sore. Kejati menyatakan pengembalian ini akan menjadi pertimbangan untuk memberikan tuntutan terhadap 6 terdakwa. (Taufan)
Tags :
Kategori :

Terkait