Pesan Narkoba Dari Napi, Diganjar 4 Tahun

Rabu 04-04-2018,15:33 WIB
Reporter : terkini!
Editor : terkini!

BETVNEWS,- Terdakwa pemesan narkoba jaringan Lapas Bengkulu, atas nama Riko Jasa Putra divonis 4 tahun penjara. Ia terbukti memiliki narkoba jenis sabu lebih dari lima gram, sebagai mana pasal 112 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, dimana terdakwa Riko dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. "Menjatuhkan pidana selama 4tahun kepada terdakwa Riko Jasa Putra" bunyi putusan Hakim Diris Sinambela. Adapun kasus narkoba ini bermula dari teman terdakwa bernama Reza memesan narkoba dari Napi di lapas Bengkulu bernama Redo pada 6 Desember 2017 lalu, seharga Rp. 1.500.000, yang rencananya akan dikonsumsi bersama sama. Setelah mentransfer ke rekening Redo, terdakwa Riko mengambil paket sabu besar tersebut, dan membawanya ke rumah. Setibanya dirumah, Ditresnarkoba Polda Bengkulu meringkus terdakwa Riko. (TAUFAN)

Tags :
Kategori :

Terkait