BETVNEWS,- N-P (23) warga Bukit Indah Kecamatan Sahung, ditangkap polisi pada Minggu (16/8) sore. Ia diduga mengedarkan uang palsu saat membeli pupuk. Kapolsek Muara Sahung Ipda Joko Susanto mengatakan, bermula pelaku membeli pupuk di agen resmi pupuk didesa setempat sebanyak 2 karung dengan berat 100 kilogram mengunakan uang sebesar 300 ribu dengan jenis pecahan 100 dan 50 ribu. "Korban yang baru menyadari uang yang diterimanya palsu. Langsung melaporkan dan pelaku sudah berhasil kita tangkap," ungkapnya. Atas perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 245 kuhp dengan ancaman 15 tahun penjara. (Didit kite)
Beli Pupuk Pakai Uang Palsu, Pemuda Kaur Ditangkap
Selasa 17-08-2021,19:39 WIB
Editor : beken1
Kategori :