BETVNEWS - Emzaili Hambali, mantan Kepala Dinas Pendidikan Seluma yang mengundurkan diri dalam jabatannya, pada saat ini masih berstatus sebagai staf di dinas Pendidikan Seluma. Ia mengaku bahwa saat ini masih belum memundurkan diri sebagai ASN. Namun ia berencana akan mengajukan pensiun dini karena ingin fokus terhadap proses pengobatan. "Memang untuk mengajukan pensiun dini sudah punya rencana, saat ini masih dalam tahap koordinasi karena memang ingin fokus terhadap pengobatan sakit yang tengah diderita," sampai Emzaili Hambali mantan Kepala Dinas Pendidikan Seluma, Rabu (18/08). Sementara itu mengenai pemberitaan dibeberapa media, yang menyebutkan kalau dirinya dicopot dalam jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan itu adalah hal yang tidak benar, dan pemberitaan tersebut harusnya diklarifikasi oleh media tersebut. "Saya juga heran ada media yang menyebutkan kalau saya dicopot, padahal saya secara resmi mengajukan pengunduran diri kepada Bupati. Dan saya pastikan bahwa itu tidak benar," lanjut Emzaili Hambali. Lanjut Emzaili, bahwa dirinya saat ini memang tengah menjalani proses hukum di Kejati Bengkulu. Namun tentu dirinya tetap mengedepankan prasangka tidak bersalah, sehingga kemudian dirinya dapat mengikuti proses tersebut dengan baik. "Saya pasti akan tetap kooperatif dengan kasus yang tengah saya hadapi di Kejati, saya akan terus mengikuti proses selanjutnya dan berharap ada hasil yang terbaik," lanjutnya. Kendati sudah diperiksa oleh penyidik Kejati Bengkulu sebanyak dua kali, namun Emzaili Hambali memastikan bahwa pengunduran dirinya bukan karena sedang tersandung dalam kasus hukum tersebut, hal ini dilakukan murni karena penyakit yang diderita. "Saya cuma ingin menegaskan bahwa proses hukum tersebut tetap akan saya jalani, namun untuk pengunduran diri ini saya sedang menjalani pengobatan mata katarak, pengapuran tulang pinggang dan diabetes sehingga harus banyak istirahat," akhirnya. (Wizon Paidi)
Usai Mundur, Emzaili Tetap Ngantor dan Hadapi Masalah Hukum
Rabu 18-08-2021,12:07 WIB
Editor : beken1
Kategori :