Masa Tahanan Kota Terhadap 4 Tersangka Diperanjang

Kamis 19-08-2021,12:30 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS - Kejaksaan Negeri Lebong akhirnya memperpanjang masa tahanan kota terhadap 4 tersangka dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2016 di Sekretariat DPRD Lebong. Pada tahap pertama kemarin, Kejaksaan Negeri Lebong menetapkan status 4 tersangka yakni SU, ER, AZ dan MH sebagai tahanan kota hingga 26 Agustus 2021. Disampaikan Kasi Pidsus Kejari Lebong, Ronald Thomas M, SH bahwa masa tahanan kota 4 tersangka tersebut diperpanjang hingga 4 September 2021 mendatang. "Untuk masa tahanan kota 4 tersangka kita perpanjang sampai 4 September nanti," ucap Ronald. Selain itu, guna melengkapi berkas perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Sekretariat DPRD Lebong, pihak Kejari telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan 4 tersangka tersebut. "Nanti kita sampaikan kapan jadwal pemeriksaan lanjutan, yang pasti kita akan mengejar untuk mengelesaikan berkas perkara ini secepatnya," jelas Ronald. (D99)

Tags :
Kategori :

Terkait