BETVNEWS - Kejaksaan Negeri Lebong akhirnya memperpanjang masa tahanan kota terhadap 4 tersangka dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2016 di Sekretariat DPRD Lebong.
Pada tahap pertama kemarin, Kejaksaan Negeri Lebong menetapkan status 4 tersangka yakni SU, ER, AZ dan MH sebagai tahanan kota hingga 26 Agustus 2021.
Disampaikan Kasi Pidsus Kejari Lebong, Ronald Thomas M, SH bahwa masa tahanan kota 4 tersangka tersebut diperpanjang hingga 4 September 2021 mendatang.
"Untuk masa tahanan kota 4 tersangka kita perpanjang sampai 4 September nanti," ucap Ronald.
Selain itu, guna melengkapi berkas perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Sekretariat DPRD Lebong, pihak Kejari telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan 4 tersangka tersebut.
"Nanti kita sampaikan kapan jadwal pemeriksaan lanjutan, yang pasti kita akan mengejar untuk mengelesaikan berkas perkara ini secepatnya," jelas Ronald.
(D99)