BETVNEWS - Tim Opsnal Polsek Ratu Agung, Rabu (18/8) malam membekuk satu orang tersangka pencurian sepeda motor berinisial A-D (16) warga Air Sebakul Kelurahan Suka Rami Kota Bengkulu disalah satu bengkel di kawasan air sebakul.
Tersangka merupakan salah satu pelaku yang masuk ke Daftar Pencarian Orang atau DPO, ia merupakan otak dari aksi pencurian sepeda motor di salah satu hotel di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Dari keterangan A-D, ia berniat menjual sepeda motor hasil curian untuk keperluan pribadinya. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama di kawasan kecamatan Sukaraja.
"Motro endak di jual untuk memenuhi kebutuhan pribadi, saya juga pernah melakukan aksi yang sama di Sukaraja," ujar tersangka.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ratu Agung, Aipda Robby Bangun mengatakan, tersangka merupakan rekan dari tersangka B-G yang sebelumnya sudah diamankan beberapa waktu lalu. Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara.
"Untuk pasal yang disangkakan sama dengan tersangka sebelumnya," ujar Kanit Reskrim Polsek Ratu Agung.
Untuk diketahui sebelumnya, kedua orang tersangka ini, mencuri satu unit sepeda motor milik Devina Lendra Agustin warga kelurahan Kandang. Tersangka A-D melakukan aksi pencurian dibantu oleh pelaku B-G untuk membawa motor korban.
Polisi juga telah mengamankan 3 unit sepeda motor, 2 merupakan barang hasil pencurian dan 1 merupakan motor milik tersangka B-G.
(Panjidestama)