Rumah WTP Tol Mulai Diratakan

Senin 23-08-2021,13:28 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS - Setelah mengosongkan isi dan seluruh perabotan rumah, akhirnya pihak Hutama Karya Infrastruktur (HKI) meratakan puluhan bangunan rumah dan teras milik Warga Terdampak Pembangunan (WTP) Tol. Puluhan WTP yang berada di desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung ini akhirnya menerima besaran ganti rugi yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Argamakmur. Pihak HKI meratakan seluruh bangunan yang berada di dekat gerbang jalan tol desa Sukarami yakni 100 meter di badan jalan sisi kiri dan 100 meter di badan jalan kanan. Dalam proses pembongkaran bangunan ini tidak  ada penolakan lantaran pihak Pengadilan Negeri Argamakmur dan BPN Benteng telah memberikan deadline untuk mengosongkan isi bangunan rumah. Selain itu, untuk ganti rugi jalan tol di desa Sukarami baru dilakukan tahap pertama dan akan berlanjut di tahap kedua dengan melakukan  ganti rugi berupa terhadap lahan dan kebun milik warga. "Tahap kedua, akan ada proses ganti rugi kembali untuk lahan kebun dan tanam tumbuh di desa sukarami," Pungkasnya Ronal.

Tags :
Kategori :

Terkait