Pemprov Bengkulu Usulkan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional

Senin 19-10-2026,16:28 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Provinsi Bengkulu mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional sebagai landasan hukum untuk memperkuat pengelolaan dan penanganan limbah domestik di daerah.

BACA JUGA:Ini 5 Manfaat Jahe Emprit untuk Kesehatan Tubuh, Dipercaya Ampuh Cegah Sakit Kanker

BACA JUGA:Pikiran Jadi Lebih Tenang, Ini Cara Mudah Mengatasi Trauma yang Perlu Diketahui

Usulan tersebut disampaikan melalui nota penjelasan Gubernur Bengkulu dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (19/10). Rapat turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni.

Pengelolaan air limbah domestik dinilai membutuhkan regulasi yang jelas agar penanganannya lebih terarah dan terkoordinasi. Hal ini mencakup limbah yang dihasilkan dari rumah tangga maupun berbagai fasilitas dan kegiatan usaha.

Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan peraturan daerah diperlukan sebagai payung hukum dalam mengatur pengelolaan air limbah domestik.

BACA JUGA:Ini Dia Cara Tepat Mengolah Jahe Emprit Jadi Obat Tradisional, Dibikin Wedang atau Camilan

BACA JUGA:Terlalu Lama Menatap Layar, Ini Cara Mengatasi Mata Lelah, Mudah Dilakukan di Rumah

“Kita perlu membuat regulasinya. Kita harus menyusun Perda yang nantinya menjadi payung hukum dalam pengaturan limbah domestik,” ujar Herwan.

Melalui Raperda tersebut, Pemprov Bengkulu mendorong terbentuknya kerangka kebijakan yang menjadi acuan dalam pengelolaan air limbah domestik regional. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola sanitasi sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.

Selanjutnya, Raperda akan dibahas bersama DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyempurnakan substansi pengaturan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Kategori :