BETVNEWS - Terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 Kabupaten Kaur masuk ke level 2 di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sebelumnya masuk ke level 2.
Ketua Satgas Covid 19 Kabupaten Kaur, Ujang Safiri mengatakan saat ini pihaknya telah menerima Inmendagri yang menerangkan bahwasannya kabupaten Kaur masuk ke dalam level 2. Oleh karena itu maka pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran Bupati terbaru.
"setelah menerima Inmendagri soal PPKM maka pihaknya akan segera menerbitkan se terbaru," kata Ujang.
Dalam Surat Edaran Bupati nantinya maka pihaknya memperbolehkan kembali menggelar pesta pernikahan dan kegiatan masyarakat lainnya namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"kegiatan masyarakat diperbolehkan seperti biasanya, namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," tutup Ujang.
(Didit Kite)